Surya Darmadi Alias Apeng Buronan Koruptor yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Janji Balik ke Indonesia Besok

13 Agustus 2022, 22:41 WIB
Surya Darmadi alias Apeng, buronan kasus suap alih fungsi hutan yang rugikan negara Rp78 triliun janji pulang ke Indonesia, Minggu 14 Agustus 2022. /Foto: indonesiatatler.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus suap alih fungsi hutan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun berjanji kembali ke Indonesia, Minggu 14 Agustus 2022 besok.

Bos Duta Palma Group itu selanjutnya siap mengikuti rangkaian proses hukum.

Apeng menyandang status daftar pencarian orang (DPO) setelah keberadaanya tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Soroti Maling Uang Rakyat Apeng yang Kabur ke Singapura: Harusnya Dilarang Masuk

Demikian diungkapkan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan Surya Darmadi alias Apeng tak diketahui.

Baca Juga: Mardani Maming Buron KPK, Akhmad Sahal Usul Nonaktifkan dari Bendahara Umum PBNU

Ada info yang menyebutkan Apeng berada di Bali. Info lain menyebutkan Apeng kabur ke Singapura.

Namun, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 menyatakan info tersebut tidak benar.

"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia, tetapi di mana kita tidak tahu," ungkap Nawawi.

Juniver menyebutkan pada hari Minggu 14 Agustus 2022 besok, kliennya akan datang dari luar negeri.

Baca Juga: Soal Buron Korupsi Harun Masiku, Novel Baswedan: Tim KPK Diintimidasi Oknum Tertentu dan Firli Diam Saja

Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Juniver menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini karena sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Buka Bantuan Info Buron Harun Masiku, Mantan Pegawai: Permalukan Diri Sendiri

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran dengan penetapan tersangka ini.

Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Janji KPK Tangkap Buron Harun Masiku Setelah Covid-19 Reda, Refly Harun: Apa Hubungannya, Logika Aneh

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun? Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," papar Juniver.

Juniver meminta semua pihak menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Rp120 Miliar Buron 15 Tahun Lebih, Ditangkap Tim Kejaksaan di Bekasi

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Baca Juga: Jumlah OTT Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pemalang Bertambah 11 Orang, KPK Amankan Barang Bukti

Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara.

Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler