SEPUTARTANGSEL.COM - Berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming dijemeput paksa pada Senin 25 Juli 2022.
Namun tim penyidik KPK tak menemukan keberadaan Mardani Maming. KPK akhirnya memutuskan memasukkan Mardani Maming dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut diprotes Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu.
Bambang mengaku pihaknya telah mengirim surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) ke KPK pada hari Senin 25 Juli 2022 perihal permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H. Maming.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel? Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Bambang yang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu 27 Juli 2022, Bambang Widjojanto pun memastikan bahwa kliennya akan mendatangi Gedung KPK di Jakarta, pada Kamis 28 Juli 2022 besok.
Menurut Bambang, hal itu pun sudah disebutkan dalam surat LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa Mardani Maming akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada hari Kamis.