Mahfud Sebut Ada Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Aktor Intelektual?

8 Agustus 2022, 21:51 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD menyebut sudah ada tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Aktor intelektual segera dijangkau, kata Mahfud. /Foto: Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bahkan menyebut sudah ada tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ini Peran 3 Jenderal Petinggi Div Propam yang Dicopot Kapolri Terkait Kasus Brigadir J

Menurut Mahfud, perkembangan kasus ini segera akan menjangkau sang aktor intelektual. Siapakah dia?

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Brigadir Ricky Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim, Ini 2 Alasannya

Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu," ungkap Mahfud.

"Dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tambahnya.

Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik.

Kini, kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," pungkasnya.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan, Pelapor: Umat Budha Apresiasi Penyidik, Penista Agama Sudah Seharusnya Ditahan

Sebagaimana diberitakan, tiga jenderal sudah dicopot Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dari jabatannya sebagai buntut pemeriksaan Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiga perwira tinggi yang dicopot itu semuanya dari Divisi Propam, yakni Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua bawahannya.

Kedua bawahannya, masing-masing adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang semula menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Utang Indonesia Rp7.000 Triliun, Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Dengar Bicara yang Aneh-aneh

Yang ketiga, Brigjen Benny Ali dicopot dari posisinya sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri.

Sementara untuk perwira menengah yang dicopot mayoritas berasal juga dari Divisi Propam, selain dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler