Irjen Aryanto Sutadi Soal Isu Liar Kasus Brigadir J: Polisi Bohong, Ada yang Disembunyikan

31 Juli 2022, 19:30 WIB
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi kritik kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J /Facebook /Arfandi Dayak/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo terus menarik perhatian masyarakat.

Banyak pihak yang menyoroti kejanggalan terkait kematian Brigadir J sejak kasus ini diumumkan kepada publik.

Salah satu tokoh yang terus menyoroti kasus Brigadir J adalah mantan Kadiv Humas Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Baru Keluar 4-8 Pekan Lagi, Hasil Autopsi Awal Mana?

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipenjara Hari Ini, Disebut Beri Kesaksian Palsu Kasus Brigadir J

Menurut Aryanto Sutadi, spekulasi yang muncul terkait kasus Brigadir J merupakan akibat dari pihak kepolisian yang tidak merespons pertanyaan publik, termasuk pihak keluarga.

"Itu semua akibat dari pertanyaan-pertanyaan yang pertama kali muncul sejak jenazah diserahkan kepada keluarga, tapi polisi tidak merespons atau memberikan penjelasan," kata Aryanto Sutadi, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Minggu, 31 Juli 2022.

"Contohnya, kenapa (jenazah) tidak boleh dilihat. Kan itu sudah rumus, banyak sekali dimana-mana, tapi kan polisi waktu itu tidak memberikan penerangan sama sekali atas itu. Akibatnya ya polisi dituduh 'Wah bohong ini, ada sesuatu yang disembunyikan'. Kan gitu," sambung Aryanto Sutadi.

Baca Juga: Terungkap, Banyak Pelanggaran Peraturan Kapolri Sejak Awal Penanganan Kasus Brigadir J

Baca Juga: Komnas HAM Akui Ada Satu Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Belum Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Siapa Dia?

Padahal, kata Aryanto Sutadi kala itu sebenarnya polisi bisa membelaskan hal ini kepada publik.

Termasuk ketika Polri tidak menjelaskan hasil visum et repertum autopsi jenazah Brigadir Yosua yang dilakukan pertama kali.

Meski hasil tersebut hanya akan diserahkan kepada pengadilan sebagai salah satu bukti, mantan Penasihat Kapolri itu menyarankan polisi agar tetap memberi penjelasan kepada pihak keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diyakini Bongkar 5 Kejanggalan Ini

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Terungkap Irjen Ferdy Sambo dan Istri Lakukan Ini, Refly Harun: Yang Tersungkur Diembat

"Semestinya supaya keluarga tidak mendesak dan menuduh polisi, mestinya dijelaskan visum itu," tuturnya.

Lebih lanjut, terkait autopsi ulang yang dilakukan terhadap Brigadir Yosua pada Selasa, 27 Juli 2022, Aryanto Sutadi mengatakan seharusnya Polri bisa lebih cepat untuk memproses permintaan tersebut.

Pasalnya, semakin lama jenazah dibiarkan, maka akan semakin banyak terjadi pembusukan.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Baca Juga: Polisi Sidik Dua Laporan Terkait Tewasnya Brigadir J, Kadiv Humas: Belum Ada Tersangka

"Akibat dari ketidakterbukaan polisi pada saat pertama yang mestinya setiap pertanyaan bisa dijelaskan walaupun tidak lengkap, itu akhirnya orang mempunyai teori sendiri dan mengembangkan teorinya sendiri yang lebih liar," ucapnya.

"Barangkali kemarin itu seandainya ketika korban protes tidak sesuai dengan autopsi, ya tunjukan aja hasil autopsi yang lama. Karena kalau seandainya autopsi yang dulu benar, dengan yang sekarang sama saja. Malahan lebih susah yang sekarang karena sudah lama. Itu dengan catatan kalau autopsi yang lama sama loh ya, dilakukan dengan profesional dan jujur," kata Aryanto Sutadi menambahkan.

Baca Juga: Ada Apa Ahok Dikaitkan Kamaruddin Simanjuntak dengan Tewasnya Brigadir J?

Baca Juga: Tewasnya Brigadir J, Refly Harun: Tak Usah Bicara Scientific, Penyiksaan Tak Relevan Jika Pembunuhan Berencana

Aryanto Sutadi menilai, respons kepolisian yang selalu menolak membuka proses penyidikan kasus Brigadir J ke publik sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang.

Menurutnya, hal itu hanya akan merugikan institusi Polri.

"Saya pikir kalau untuk zaman yang ini, sekarang ini, kita jangan beralasan pakai itu lagi lah. Itu rugi kalau dipakai. Karena apa, apa yang diminta oleh publik sebenarnya polisi bisa memilah-milah mana yang bisa disampaikan pada saat itu, yang tidak akan mengganggu penyidikan dan tidak akan melanggar Undang-Undang," tegas Aryanto Sutadi.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler