SEPUTARTANGSEL.COM - Hingga kini, Kepolisian masih belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menanggapi sikap Polri yang belum juga menetapkan status Bharada E.
Menurut Susno Duadji, berdasarkan laporan dari sejak pertama kasus penembakan Brigadir J ini, status Bharada E seharusnya menjadi tersangka.
Baca Juga: Terungkap, Banyak Pelanggaran Peraturan Kapolri Sejak Awal Penanganan Kasus Brigadir J
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Kata Kapolri
"Apapun kasusnya misalnya dia mengaku bela diri statusnya tembak-menembak dalam rangka bela diri ini tidak boleh dibebaskan begitu saja," ungkap Susno Duadji dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Susno Duadji, Sabtu 30 Juli 2022.
"Mestinya dia (Bharada E) harus jadi tersangka," tegas Susno Duadji.
,
Mantan petinggi Polri yang kini tekun bertani ini mengatakan seharusnya kasus ini bisa langsung dicari kronologi sebenarnya secara rinci dari keterangan Bharada E sejak kasus kematian Brigadir J menguak.
Baca Juga: Cek Fakta: Terungkap Alasan Brigadir J Dibunuh, Tahu Rahasia Istri Irjen Ferdy Sambo