Kuasa Hukum Mardani Maming Tuding KPK 'Show of Force', Sudah Janji Hadir Kamis Besok

27 Juli 2022, 09:55 WIB
Mardani Maming, buronan baru KPK. Kuasa hukum memastikan Mardani hadir ke gedung KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. /Foto: Instagram @ mardani_maming/

SEPUTARTANGSEL.COM - Berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming dijemeput paksa pada Senin 25 Juli 2022.

Namun tim penyidik KPK tak menemukan keberadaan Mardani Maming. KPK akhirnya memutuskan memasukkan Mardani Maming dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut diprotes Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu.

Baca Juga: Mardani Maming Jadi DPO KPK, Umar Hasibuan: Mustinya Dipecat dari Bendum PBNU Biar Gak Jadi Bulan-bulanan

Bambang mengaku pihaknya telah mengirim surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) ke KPK pada hari Senin 25 Juli 2022 perihal permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H. Maming.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel? Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Bambang yang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Sebut Mardani Maming akan Serahkan Diri, Gus Umar: Kok Gak Dipecat Padahal Buronan KPK

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu 27 Juli 2022, Bambang Widjojanto pun memastikan bahwa kliennya akan mendatangi Gedung KPK di Jakarta, pada Kamis 28 Juli 2022 besok.

Menurut Bambang, hal itu pun sudah disebutkan dalam surat LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa Mardani Maming akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada hari Kamis.

Pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir ini, pun menuding KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut.

Baca Juga: PBNU Didesak Nonaktifkan Bendum Mardani Maming, Ayang Utriza: Jangan Sampai Politisi PDIP ini Rusak Marwah NU

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022," tanyanya.

Sebagaimana diberitakan, KPK akhirnya memutuskan memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di dalam daftar itu, juga ada nama Harun Masiku yang telah tercatat sejak Januari 2020 dan hingga kini belum diketahui rimbanya.

Baca Juga: Mardani Maming Susul Harun Masiku, Masuk DPO Komisi Pemberantasan Korupsi

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 26 Juli 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Ali Fikri menyebut, tindakan hukum ini diambil karena Mardani Maming yang sama-sama kader PDIP seperti Harun Masiku, dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.

Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” tambah Ali.

Mardani Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama ini dinilai tidak kooperatif usai dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler