SEPUTARTANGSEL.COM- Upaya KPK menjemput paksa Mardani H Maming di apartemennya di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 25 Juli 2022 gagal.
Pasalnya Mardani H Maming berhasil kabur sebelum KPK datang ke apartemennya.
Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial Umar Hasibuan melontarkan kritiknya.
Melalui twitternya Bang Haji Umar Hasibuan di akun @UmarHasibuan70_ menyebut Mardani H Maming sebagai Harun Masiku jilid dua.
Ia juga menyayangkan Mardani H Maming yang juga bendahara umum PBNU kabur dari penjemputan paksa KPK.
"Harun Masiku jilid II. Payah nih Bendum PBNU pakai kabur segala," sindir Umar Hasibuan pada Senin, 25 Juli 2022.
Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus suap peralihan izin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani H Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menerima suap mencapai Rp104 miliar.