Calon Pengganti Lili Pintauli Diungkap Mantan Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap

15 Juli 2022, 11:43 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatannya pada Senin 11 Juli 2022. /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri pada Senin, 11 Juli 2022. 

Pengunduran diri Lili Pintauli dilakukan setelah didakwa menerima gratifikasi terkait gelaran MotoGP di Mandalika karena melanggar kode etik pimpinan KPK. 

Dengan pengunduran diri Lili Pintauli, maka satu posisi wakil ketua KPK menjadi kosong. 

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari Kursi Wakil KPK, Bebas dari Kasus Gratifikasi?

Mantan pegawai KPK yang tersingkir karena TWK, Yudi Purnomo Harahap melalui Youtubenya menyebut beberapa calon pengganti Lili Pintauli. 

"Sesuai UU pengganti pimpinan KPK dipilih dari calon Ketua KPK yang tidak terpilih oleh DPR, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Yudi Purnomo Harahap melalui Youtubenya pada Jumat, 15 Juli 2022. 

Ia menyebut calon pengganti Lili Pintauli akan diambil dari nama yang tak terpilih dalam pemilihan di DPR pada Desember 2019 lalu. 

Nama-nama calon yang tak terpilih melalui pemungutan suara DPR antara lain Sigit Dananjoyo yang menduduki peringkat 6 dengan 19 suara, Lutfi Jayadi Kurniawan dengan 7 suara. 

Sedangkan I Nyoman Wara, Yohanes Tanak dan Robby Arya Brata ketiganya tak mendapatkan suara sama sekali di DPR. 

"Lima nama inilah yang akan diajukan ke Presiden. Mengenai urutannya tak dijelaskan dalam undang undang itu merupakan hak prerogatif Presiden. Bisa diajukan satu, dua, tiga bahkan kelimanya," ujar Yudi Purnomo Harahap.  

Baca Juga: 5 Fakta Pelanggaran Lili Pintauli Siregar Dibongkar Novel Baswedan

Dari nama yang dipilih Presiden akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. 

Yudi menjelaskan bahwa pimpinan pengganti Lili Pintauli di KPK akan melanjutkan sisa masa jabatannya, bukan empat tahun. 

"Untuk masa pimpinan KPK dipilih selama empat tahun. Jadi penggantinya masa jabatannya tidak empat tahun. Kalau saat ini bulan Juli, dulu pemilihan Desember 2019 dan akan berakhir pada Desember 2023. Jadi masa jabatannya tinggal setahun lebih sedikit," katanya. 

Untuk melanjutkan masa kerja Lili Pintauli, Undang-undang mensyaratkan beberapa hal, di antaranya WNI, cakap, jujur, usianya di bawah 50 tahun dan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Baca Juga: Novel Baswedan Salahkan Dewas KPK karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif di Kasus Lili Pintauli

"Calon penggantinya juga wajib melepaskan jabatan struktural yang dipegangnya. Dan, tidak menjalankan profesi setelah menjabat di KPK," pungkasnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler