SEPUTARTANGSEL.COM- Ramai tentang sanksi pemotongan gaji pokok Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli sebesar 40 persen selama setahun menjadi sindiran banyak tokoh.
Pasalnya hukuman pelanggaran etika Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli tak sebanding dengan yang dilakukannya sebagai pimpinan apalagi di lembaga yang seharusnya memberantas para maling uang rakyat.
Lili Pintauli justru seakan melindungi maling uang rakyat.
Baca Juga: PDIP Kota Tangerang Minta Pembangunan Gedung Dewan Senilai Rp40 Miliar Dibatalkan, Begini Lengkapnya
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membocorkan berapa hitungan gaji pokok dan tunjangan yang diterima Lili Pintauli dan para pimpinan di KPK.
Melalui akunnya twitter @febridiansyah mengungkapkan bahwa gaji di KPK sebagai Pimpinan sesuai PP 82 tahun 2015.
"Ini Penghasilan Pimpinan KPK. Ketua KPK total Rp123,9 juta, Gaji Pokok Rp5.040.000, Total Tunjangan Rp118.898.500,-," cuitan Febri Diansyah pada 31 Agustus 2021.
Sedangkan Lili Pintauli yang menjabat sebagai wakil Pimpinan KPK, menerima gaji pokok Rp 4.620.000. Potongan sebesar 40 persen Rp 1.848.000, jadi gaji pokok yang diterima menjadi Rp. 2.772.000.