Abdillah Toha Beri Sindiran Menohok ke Dewas KPK Atas Hukuman Potong Gaji Lili Pintauli: Luar Biasa

- 31 Agustus 2021, 09:38 WIB
 Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha turut mengomentari hukuman potong gaji terhadap Lili Pintauli Siregar oleh Dewas KPK
Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha turut mengomentari hukuman potong gaji terhadap Lili Pintauli Siregar oleh Dewas KPK /Twitter @AT_AbdillahToha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha menyoroti sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Abdillah Toha turut mengomentari Dewas KPK yang menghukum ringan Lili Pintauli usai terbukti melanggar kode etik dengan hukuman potong gaji.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Abdillah Toha memberikan sindiran menohok kepada Dewas KPK yang telah memberikan hukuman potong gaji terhadap Lili Pintauli.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Hanya Dihukum Potong Gaji, Sudirman Said: Kemana Akal Sehat dan Nuranimu?

"Luar biasa. Prestasi besar Dewan Pengawas KPK," tulis Abdillah Toha, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @AT_AbdillahToha, Selasa, 31 Agustus 2021.

Menurutnya, prestasi besar yang dilakukan oleh Dewas KPK adalah menghukum Lili Pintauli hanya dengan memotong gaji sebesar 40 persen dari total gajinya yang sebesar Rp4,6 juta.

Dia mengungkapkan seharusnya Dewas KPK memberhentikan Wakil Ketua KPK itu karena sudah terbukti melakukan kolusi dengan tersangka maling uang rakyat (korupsi).

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Hanya Dihukum Potong Gaji, Febri Diansyah: Menyedihkan

"Menghukum wkl ketua KPK yg manfaatkan posisinya utk kolusi dgn tersangka bukan dipecat tapi dgn memotong 40% dari gaji pokoknya yg 4.6 juta per bulan," ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyesalkan Dewas KPK yang tidak memperhitungkan tunjangan yang diterima oleh Lili Pintauli.

Padahal, tunjangan yang diterima oleh Wakil Ketua KPK itu jumlahnya mencapai puluhan juta atau dengan kata lain lebih besar dari gaji pokoknya.

Baca Juga: Usai Terjaring OTT KPK, Rumah Pribadi Terduga Maling Uang Rakyat Bupati Probolinggo Tertutup Rapat

"Berbagai tunjangannya yg jumlahnya 80 juta tdk disentuh," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli bersalah dan terbukti melanggar kode etik karena telah berhubungan dengan pihak yang berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. syahrial.

Lili terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Kena OTT KPK, Hendri Satrio Beri Sindiran: Minta Tolong Bully ke Netizen

Dia dikenai sanksi pemotongan gaji selama 12 bulan sebesar 40 persen. Ada dua hal yang memberatkan Lili Pintauli hingga mendapatkan hukuman tersebut.

Pertama, Lili Pintauli tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Kedua, tidak memberikan contoh dan teladan sebagai pimpinan KPK.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x