Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri? Simak Aturan Terbaru Terkait Vaksin Booster Berikut!

13 Juli 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia /Foto: Pixabay/ 652234/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pekan lalu, Senin 4 Juli 2022 Pemerintah telah menetapkan, vaksin booster menjadi syarat wajib perjalanan berlaku 2 minggu ke depan.

Itu artinya, vaksin booster menjadi syarat wajib bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan mulai tanggal 17 Juli 2022.

Tidak perlu khawatir, berlakunya vaksin booster disesuaikan dengan kondisi. 

Baca Juga: Vaksin Booster atau PCR Jadi Syarat Wajib Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022

Pemerintah telah mengumumkan secara resmi aturan untuk melakukan perjalanan sesuai usia dan dosis vaksin yang sudah didapat.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam neger loh," bunyi info yang dilansir SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @kantorpresidenri, Senin 11 Juli 2022.

"Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang," lanjut info yang sama.

Berdasarkan infografik yang diunggah, aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku 17 Juli 2022 adalah sebagai berikut.

Syarat Testing untuk Usia di Atas 18 Tahun

Syarat pelaku perjalanan melakukan tes Covid-19 sesuai syarat berikut.

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Jadi Syarat Keramaian dan Masuk Mal, Dokter Eva: Rasanya Dah Cape Banget

- Bagi yang sudah vaksin booster atau vaksin dosis ke-3, tidak perlu tes antigen/ PCR.

- Bagi yang baru menyelesaikan vaksin lengkap dosis ke-2, wajib menyertakan hasil negatif dari rapid test/ antigen berlaku 24 jam atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

- Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis ke satu, maka wajib menyertakan hasil negatif dari test PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

- Bagi pelaku perjalanan yang belum atau tidak vaksin, karena kondisi tertentu, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yag berlaku 3 x 24 jam plus surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal, Fadli Zon: Kenapa Mempersulit Mobilitas Rakyat?

Syarat untuk Anak Usia 6 Sampai 17 Tahun

Syarat untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri adalah wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak perlu melakukan test.

Syarat untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Anak yang berusia di bawah 6 tahun belum mendapatkan dosis vaksin jenis apapun.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan, Hadiri Keramaian dan Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

Oleh karena itu, jika mereka ingin melakukan perjalanan hanya wajib bersama pendamping perjalanan dengan syarat sesuai usia di atas. Anak sendiri tidak harus melakukan pemeriksaan dan vaksin. ***

Editor: Nani Herawati

Tags

Terkini

Terpopuler