Pemerintah Resmi Tetapkan, Hadiri Keramaian dan Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

- 4 Juli 2022, 19:52 WIB
Vaksin booster Covid-19 jadi syarat hadiri keramaian dan masuk mal
Vaksin booster Covid-19 jadi syarat hadiri keramaian dan masuk mal /Foto: Pixabay/Alexandra_Koch//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan, seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri keramaian dan datang ke fasilitas umum wajib vaksin booster.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas dengan agenda evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan resmi wajib vaksin booster bagi seluruh lapisan masyarakat yang akan menghadiri keramaian, termasuk mal adalah Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Vaksin Booster Wajib Bagi Kegiatan Masyarakat dan Pengguna Transportasi Publik

"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa untuk kegiatan keramaian wajib vaksin booster dosis ketiga," ujar Airlangga Hartarto dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 4 Juli 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pengecekan vaksin booster harus diperketat.

Presiden memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Muhammad Andika Perkasa, Kementerian Kesehatan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk terus mendorong pelaksanaan vaksinasi Booster.

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Wajib di Fasilitas Umum, Bagaimana Cara Mendapatkannya

"Lalu Presiden mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat, tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitir agak kendor," lanjut Airlangga.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x