SEPUTARTANGSEL.COM - Peningkatan kasus Covid-19 yang disebabkan varian Omicron BA4 dan BA5 terjadi sejak awal Juli lalu.
Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan domestik masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022, pada Jumat 8 Juli 2022.
Kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan seluruh moda transportasi sejak 17 Juli 2022.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan, Hadiri Keramaian dan Masuk Mal Wajib Vaksin Booster
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Senin 11 Juli 2022.
Namun jika belum melakukan vaksin, maka wajib tes PCR.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Vaksin Booster Wajib Bagi Kegiatan Masyarakat dan Pengguna Transportasi Publik
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR.