Promosi Holywings Gratiskan Miras untuk Muhammad dan Maria Diunggah dari BSD

25 Juni 2022, 06:42 WIB
Unggahan promosi minuman keras (miras) gratis dari Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. /Foto: Instagram/holywingsindonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus promosi Holywings yang membagikan miras (minuman keras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Keenam tersangka itu seluruhnya adalah tim kreatif Holywings, termasuk seorang yang menjadi Direktur.

Diketahui, konten berbau SARA itu diunggah dari kantor Holywings di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Ini Peran 6 Tersangka Tim Kreatif Holywings dalam Kasus Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

"Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers, Jumat 24 Juni 2022.

Keenam tersangka masing-masing adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Budhi menambahkan, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Baca Juga: Enam Karyawan Holywings Ditetapkan Tersangka, Buntut Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

Budhi mengungkapkan, motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Baca Juga: Holywings Indonesia Resmi Dilaporkan Buntut Promo Alkohol Pakai Nama Muhammad dan Maria

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam pernyataan permintaan maaf melalui akun Instagram @holywingsindonesia, Kamis 23 Juni 2022, manajemen menyalahkan tim promosi yang disebutnya melakukan promosi tanpa persetujuan manajemen.

Sebagaimana diberitakan, jaringan bar dan club Holywings dikecam publik usai memposting unggahan promosi yang nyeleneh.

Baca Juga: Holywings Unggah Promo Minuman Alkohol Pakai Nama Muhammad, Fahira Idris: Minta Maaf Tidak Akan Cukup

Dalam unggahan yang telah dihapus, Holywings menjanjikan sebotol minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Pemilik nama Muhammad dan Maria, dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas, bakal mendapat masing-masing sebotol minuman beralkohol setiap hari Kamis.

Unggahan itu pun viral, namun disertai kecaman keras ditujukan ke Holywings.

Sebagaimana semua orang tahu, kedua nama itu adalah figur-figur mulia di dalam agama Islam maupun Kristen.

Baca Juga: PPKM Level 1 Sudah Longgar Masih Dilanggar, Holywings dan Marabunta Cafe Dilarang Buka Sebulan

Sebagaimana diketahui, Holywings adalah brand bisnis yang terdiri dari beragam sektor usaha makanan dan minuman.

Holywings memiliki bisnis bar, club, dan restoran di puluhan lokasi di seluruh Indonesia.

Holywings berdiri sejak tahun 2014, didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading.

Ada setidaknya dua nama selebritis yang diketahui memiliki saham di Holywings, yakni Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler