Koreksi Riza Patria ke Anies Baswedan Soal Sanksi Holywings Dikoreksi Lagi oleh Epidemiolog UI

- 11 September 2021, 09:11 WIB
Epidemiolog UI, Dokter Pandu Riono mengoreksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria soal sanksi terhadap Holywings Kemang.
Epidemiolog UI, Dokter Pandu Riono mengoreksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria soal sanksi terhadap Holywings Kemang. /ANTARA/Cahya Sari

SEPUTARTANGSEL.COM - Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Dokter Pandu Riono mengoreksi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengenai sanksi yang dijatuhkan pada Kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM.

Menurut Dokter Pandu Riono, pernyataan Riza Patria yang mengoreksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal Holywings Kemang ditutup bukan sampai pandemi berakhir, melainkan selama PPKM dinilai kurang tepat.

Dokter Pandu Riono mengungkapkan, sanksi yang lebih tepat dijatuhkan pada Holywings Kemang adalah sampai PPKM di Jakarta turun level.

Baca Juga: Tegas, Anies Baswedan Larang Holywings Kemang Beroperasi Sampai Pandemi Berakhir

"Tepatnya sampai kondisi PPKM di Jakarta turun level," tulis Dokter Pandu Riono, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @drpriono1, Sabtu, 11 September 2021.

Epidemiolog UI yang menyebut dirinya Juru Wabah ini menilai, hal tersebut lebih cocok dan bisa memberikan kepastian untuk bisnis di Jakarta.

Menurutnya, para pebisnis mempunyai tanggung jawab sosial yang besar terhadap masyarakat, khususnya di masa pandemi.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Yakin Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Bisa Dipalsukan

"Lebih pas dan lebih memberikan kepastian berbisnis di Jakarta. Pebisnis punya tanggung sosial yg sangat besar pada masyarakat, apalagi di era pandemi," ungkapnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menjatuhkan sanksi pembekuan izin operasional pada Holywings Kemang sampai pandemi berakhir.

Sanksi itu dijatuhkan Anies Baswedan usai kafe tersebut tertangkap menimbulkan kerumunan pada Minggu, 5 September 2021 dini hari.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Pasang Stiker di Rumah Warga Belum Vaksin Covid, Epidemiolog UI: Tak Bijak dan Cerdas

Namun, sanksi yang dijatuhkan Anies Baswedan terhadap Holywings Kemang itu dikoreksi oleh Riza Patria.

Menurut Riza Patria, Holywings Kemang bukan tidak boleh beroperasi sampai pandemi berakhir.

Dia mengungkapkan bahwa Holywings Kemang dapat kembali beroperasi jika PPKM telah selesai di Jakarta.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x