Luhut Disebut Dekat dengan Tersangka Kasus Dugaan Suap Minyak Goreng, Cipta Panca: Tahu Kan Arah Permainannya?

20 April 2022, 13:08 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan disebut memiliki kedekatan dengan seorang tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng, MP Tumanggor /Twitter/@OnlyFrens/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan disebut memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor atau MP Tumanggor.

Hal tersebut diungkap Politikus Partai Demokrat Cipta Panca setelah foto Luhut Binsar Pandjaitan bersama MP Tumanggor beredar di media sosial.

Dalam foto tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengenakan kemeja putih dan MP Tumanggor yang memakai kemeja merah muda tampak tersenyum ke arah kamera.

Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Mardani Ali Sera: Jangan Ada Kambing Hitam

Menurut Cipta Panca, foto Luhut Binsar Pandjaitan bersama MP Tumanggor itu mengisyaratkan permainan minyak goreng di lingkaran kekuasaan.

"Ini MP Tumanggor salah satu tersangka kasus minyak goreng di Kejaksaan Agung. Dia orang dekat opung. Udah tahu kan arah permainannya?" kata Cipta Panca, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @panca66 pada Rabu, 20 April 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng pada Selasa, 19 April 2022 kemarin.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Luar Negeri (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Pradhana, Komisaris PT Wilmar Nabati MP Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Baca Juga: Said Didu Sindir Kemendag Terkait Kasus Suap Ekspor Minyak Goreng: Permainannya Cantik Sekali

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, keempatnya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perekonomian negara.

Keempat tersangka diduga telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Dometic Market Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.***

 

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler