Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Mardani Ali Sera: Jangan Ada Kambing Hitam

- 20 April 2022, 11:20 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera menanggapi ditetapkannya Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus ekspor minyak  goreng.
Politisi PKS Mardani Ali Sera menanggapi ditetapkannya Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng. /Foto: Dokumentasi DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera turut buka suara terkait ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Mardani Ali Sera mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) karena bisa menangkap tersangka kasus ekspor minyak goreng tersebut.

Namun, Mardani Ali Sera mengingatkan agar Indrasari Wisnu Wardhana bukan sebagai kambing hitam dan jangan sampai ada pencitraan.

Baca Juga: Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Suap Ekspor Minyak Goreng, Said Didu: Sulit Dipahami Ini Permainan Dirjen

Hal itu diungkapkan oleh Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera pada Selasa, 19 April 2022.

"Kali ini sudah ada tersangka, apresiasi untuk @KejaksaanRI. Tapi jangan ada kambing hitam dan jangan pencitraan," tulis Mardani Ali Sera.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan harus ada penyelidikan yang transparan dan adil untuk ke depannya.

Hal itu menurutnya perlu dilakukan guna membongkar para mafia hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Said Didu Sindir Kemendag Terkait Kasus Suap Ekspor Minyak Goreng: Permainannya Cantik Sekali

"Ke depan harus ada penyelidikan yg transparan dan adil. Lalu bongkar hingga ke akarnya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dugaan suap izin ekspor atau minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung itu terdiri atas seorang Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan dan 3 orang pihak swasta dari bisnis besar minyak goreng.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022 mengungkapkan, Pejabat Kemendag yang menjadi tersangka adalah Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Baca Juga: JHT Hanya Cair Saat Usia 56 Tahun, Mardani Ali: Wajar di Medsos Timbul Narasi Pemerintah Tahan Uang Pekerja

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dalam perkara ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x