Said Didu Sindir Kemendag Terkait Kasus Suap Ekspor Minyak Goreng: Permainannya Cantik Sekali

20 April 2022, 11:14 WIB
Said Didu menyindir Kemendag terkait kasus ekspor minyak goreng atau CPO /Twitter/ @msaid_didu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Staf khusus Kementerian ESDM Muhammad Said Didu menyindir Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sempat menuduh adanya penimbunan minyak goreng oleh oknum ibu-ibu ketika terjadi kelangkaan minyak goreng.

Said Didu menyebutkan hal itu sebagai permainan cantik Kemendag yang merugikan masyarakat dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Pasalnya ketika itu Kemendag menyebutkan kelangkaan minyak goreng terjadi karena ada oknum yang menimbun.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Goreng, Anthony Budiawan: Usut Tuntas Izin Semua Impor

Ternyata, justru pihak Kemendag yang melakukan permainan kuota ekspor minyak goreng.

Akibat permainan kuota ekspor, minyak goreng lebih banyak diekspor oleh industri biodiesel dibandingkan untuk kebutuhan pangan.

"Permainan @kemendag saat itu cantik sekali. Pejabat menuduh ada penimbunan minyak goreng di dalam negeri termasuk penimbunan oleh ibu2 yg ditangani Ditjendaglu," ujar Said Didu dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu 20 April 2022.

Said Didu mengatakan bahwa Kemendag yang melakukan permainan kuota ekspor minyak goreng itu telah mengakibatkan pidana korupsi penyuapan.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Punya Harta Rp4,4 M

Hingga Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka penyuapan ekspor minyak goreng.

"Ternyata mereka main di kuota ekspor yg ditangani Ditjendaglu. Sulit dipahami bhw ini hanya permainan Dirjen," ujar Said Didu.

Said Didu menjelaskan bahwa proses ekspor crude palm oil atau CPO berpotensi menimbulkan penyuapan yang merupakan kesepakatan penguasa dan pengusaha.

Baca Juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Sawit

"Terungkapnya ekspor CPO dan produk turunannya atas izin Dirjendaglu yang tidak memenuhi ketentuan adalah praktek kongkalikong antara penguasa dan pengusaha," kata Said Didu.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan terdapat tiga tersangka kasus suap minyak goreng dari pihak swasta, yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler