SEPUTARTANGSEL.COM - Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah ikut menyoroti vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan itu dibacakan pada Senin, 4 April 2022 usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi hal ini, Gus Miftah mengimbau agar setiap orang jangan macam-macam, jangan lengah, dan jangan nakal.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sesalkan Predator Seks Herry Wirawan Hanya Divonis Seumur Hidup dan Tak Dikebiri
Hal tersebut dituliskan Gus Miftah melalui akun media sosial pribadinya.
"Ojo neko-neko
Ojo leno
Ojo nakal (Jangan macam-macam, jangan lengah, jangan nakal)," kata Gus Miftah, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @gusmiftah pada Selasa, 5 April 2022.
Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman itu, setiap orang akan bertanggung jawab atas setiap perbuatannya.
Karena itu, Gus Miftah juga menyinggung falsafah Jawa 'becik ketitik olo ketoro' yang berarti bahwa setiap perbuatan baik dan buruk akan ketahuan.
"Kabeh kuwi ngunduh wohing pakarti
Becik ketitik olo ketoro, (Setiap orang akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Perbuatan baik akan terbukti, yang jahat akan kelihatan)," ucapnya.
Gus Miftah menegaskan, perbuatan baik adalah bermanfaat bagi orang lain. Ia pun bertanya-tanya kapan dirinya menjadi orang baik.
"Laku Utomo nguntungake wong liyo
Kapan aku dadi wong apik? (Amalan yang utama adalah bermanfaat bagi orang lain. Kapan aku jadi orang baik?)," tuturnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman mati karena dinilai telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana melihat kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan serius sehingga pihaknya konsisten menuntut hukuman mati.***