Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Imam Shamsi Ali: Saya Agak BIngung dan Sedikit Curiga

29 Maret 2022, 11:42 WIB
Imam Besar di Islamic Center of New York yang dikenal dengan nama Shamsi Ali menyebut curiga atas hilangnya kata 'madrasah' dalam RUU Sisdiknas. /Foto: Twitter @ShamsiAli2 ///

SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Islamic Centre of New York sekaligus Direktur Jamaica Muslim Centre, Muhammad Shamsi Ali yang dikenal dengan sapaan Imam Shamsi Ali ikut menanggapi dihilangkannya kata 'madrasah' dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Imam Shamsi Ali, dirinya sedikit curiga dengan tujuan dihilangkannya kata 'madrasah' dari RUU Sisdiknas.

Apalagi diketahui, madrasah merupakan terminologi yang sudah lama ada dalam pendidikan Islam di Indonesia.

Baca Juga: Kritik RUU Sisdiknas Hapus Sebutan Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti-Istilah Arab

"Saya agak bingung dan sedikit curiga," ujar Imam Shamsi Ali sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Twitter @ShamsiAli2, Selasa 29 Maret 2022.

"Apa masalahnya dan apa tujuannya meniadakan kata 'madrasah' sebagai terminologi pendidikan Islam yang sudah lama di Indonesia?" tanya Imam Shamsi Ali.

Dalam cuitan yang sama, Imam Shamsi Ali kemudian bertanya, apakah penghapusan kata madrasah menjadi bukti alergi terhadap segala sesuatu yang berbau agama.

Seperti diketahui, pemerintah dalah hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemedikbud Ristek) saat ini sedang mengajukan RUU ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, NIcho Silalahi: Selamat Nikmati Jika Kalian Terus Diam

Kemendikbud Ristek berharap RUU dapat disahkan pada tahun 2023.

RUU merupakan revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 yang sudah berusia 19 tahun. Jadi sudah waktunya mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19 dan kemajuan digital. 

Namun, RUU Sisdiknas yang juga hasil perpaduan dengan UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen dan UU NOmor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendapat sorotan banyak tokoh nasional.

RUU dinilai dibuat tanpa mengajak berbagai pihak terkait untuk berdiskusi dan transparansi. Apalagi di dalamnya ternyata kata madrasah dihilangkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kemendikbud Ristek Diminta Segera Putuskan Pembelajaran Jarak Jauh

Melihat reaksi masyarakat, Komisi X DPR RI akhirnya memutuskan untuk memanggil Nadiem Makarim, sebagai pimpinan tertinggi Kemendikbud.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menjelaskan, pihaknya sampai saat ini berlum menerima draft RUU Sisdiknas yang ramai dibicarakan. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler