SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengandung antisipasi ancaman peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.
Hal ini dikarenakan SKB empat menteri ini mengatur soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang saat ini sedang dijalankan.
Selain itu, Nadiem Makarim menyebutkan SKB empat menteri sudah mengakomodasi seluruh skenario aktivitas pendidikan saat pandemi, baik skenario terburuk maupun skenario pandemi yang sudah melandai.
"Orang banyak mengira SKB empat menteri itu timing-nya tidak pas dengan adanya Omicron, padahal ini sudah mengakomodasi situasi Covid-19 dengan penularan tertinggi maupun rendah," kata Nadiem Makarim yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 18 Januari 2022.
Nadiem Makarim mengatakan bahwa berdasarkan SKB empat menteri itu, sekolah yang bisa menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen hanya bisa digelar di wilayah dengan status PPKM level satu atau dua.
Oleh karena itu, Nadiem mengungkap level PPKM di suatu daerah berpengaruh terhadap aturan diselenggarakannya PTM.
Baca Juga: 25 Siswa SMP Positif Covid-19, PTM di Kota Tangerang Harus Dievaluasi
Secara teknis, PTM di suatu daerah bisa dihentikan jika penyebaran Covid-19 di daerah tersebut mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.