SEPUTARTANGSEL.COM - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang dikenal dengan Gojek dan Nadiem Makarim sebagai pemilik, digugat oleh seseorang yang mengaku sudah memiliki konsep bisnis ojek online dari tahun 2008 lalu.
Komika Pandji Pragiwaksono ikut mengomentari gojek dan Nadiem Makarim yang digugat terkait dengan hak cipta model bisnis.
Menurut Pandji Pragiwaksono, model bisnis bukan bagian dari hak cipta yang dilindungi.
"Hak cipta adalah perlindungan hukum untuk karya tulis, karya seni rupa, peta, dan karya seni batik," ujar Pandji Pragiwaksono sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @pandji, Selasa 4 Oktober 2021.
"Bukan untuk model bisnis," sambung Pandji Pragiwaksono.
Meski demikian, ada netizen tidak setuju dengan pernyataan Pandji yang mengatakan, hak cipta hanya untuk karya tulis dan seni.
"Iya kah, Mas? Nggak bisa untuk model bisnis? Namun di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua-red), juga terdapat hak cipta 'desain industri' yang harus diuji. Karena ini sepertinya yang digugat adalah konsep/ide yang bentuknya platform tersebut menggunakan 'ide'/kekayaan intelektual," balas @suamimemengko.
Baca Juga: Iwan Fals dan Ulil Bersyukur Presiden Teken PP Royalti Hak Cipta Musik