POPULER HARI INI: Presiden dan Menkominfo Divonis Bersalah Hingga Positif Covid-19 Tangsel Melonjak

4 Juni 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi pemblokiran internet. /- Foto: Pixabay/Elchinator

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas kasus pemblokiran internet di Papua.

Presiden menjadi Tergugat I dan Menkominfo Tergugat II berdasar gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang diwakili Damar Juniarto.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 3 Juni 2020: 28.233 Positif 8.406 Sembuh 1.698 Meninggal

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Rabu 3 Juni 2020 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Presiden Joko Widodo dan Memkominfo Terbukti Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet Papua

Majelis Hakim yang diketuai Nelvy di PTUN Jakarta, Rabu 3 Juni 2020, mengabulkan gugatan para Penggugat.

"Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Kuliah Rebahan UKT Jalan Terus, Tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa Mengemuka

Tindakan melanggar hukum yang dimaksud berupa pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019 saat kerusuhan meletus.

Baca selengkapnya: Presiden Joko Widodo dan Memkominfo Terbukti Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet Papua

2. Dituntut Relaksasi UKT, Kemendikbud Malah Menjanjikan Tak Ada Kenaikan

Ramai diunjukrasa online oleh mahasiswa sehingga tagar #MendikbutDicariMahasiswa sempat trending diikuti tagar #NadiemManaMahasiswaMerana, Kemendikbud akhirnya angkat bicara.

Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam memastikan, tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi.

Baca Juga: Tak Usah Buru-buru, SIM Bisa Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020

Nizam mengatakan, keputusan terkait UKT jangan sampai menyebabkan mahasiswa putus kuliah.

Berdasarkan hasil keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, terdapat empat opsi dalam menghadapi masalah UKT.

Baca Juga: Solider Atas Kematian George Floyd, Sony Tunda Rilis PlayStation5

Di antara empat opsi tersebut yakni, menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial.

Pada penerapan opsi-opsi tersebut, pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.

Baca selengkapnya: Dituntut Relaksasi UKT, Kemendikbud Malah Menjanjikan Tak Ada Kenaikan

3. Update Corona Tangsel 3 Juni 2020: Melonjak, Tambah 9 Pasien Positif

Sekitar sepekan pertumbuhannya melambat, hari ini penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melonjak lagi.

Data Gugus Tugas Covid-19 Tangsel, Rabu 3 Juni 2020 mencatat, ada tambahan 9 kasus baru menjadi total 242 orang warga Tangsel berstatus positif corona.

Baca Juga: Tiongkok Hapus Nama Hong Kong, Ganti KTP, Paspor dan Mata Uang

Tambahan 9 kasus baru tersebut, masing-masig 1 orang di Kecamatan Ciputat, Pamulang dan Serpong Utara.

Selain itu, masing-masing 3 orang di Pondok Aren dan Serpong.

Baca selengkapnya: Update Corona Tangsel 3 Juni 2020: Melonjak, Tambah 9 Pasien Positif
(*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler