Tiongkok Hapus Nama Hong Kong, Ganti KTP, Paspor dan Mata Uang

- 2 Juni 2020, 17:30 WIB
Panorama Hong Kong yang kini menjadi salah satu kota dari negara Tiongkok.
Panorama Hong Kong yang kini menjadi salah satu kota dari negara Tiongkok. /- Foto: Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Tiongkok resmi menghapus nama Hong Kong sebagai daerah istimewa.

Keputusan ini merupakan respons atas kebijakan Hong Kong yang menerapkan '1 negara, 2 sistem' dan 'otonomi tingkat tinggi'.

Dengan kebijakan terbaru berupa penghapusan Hong Kong sebagai daerah istimewa ini, berarti Hong Kong sudah masuk ke dalam salah satu wilayah Tiongkok.

Dengan demikian pula, maka warganya harus segera mengganti KTP (Kartu Tanda Pengenal) dan paspor Hong Kong nya menjadi KTP dan paspor Tiongkok.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 2 Juni 2020: 27.549 Positif 7.935 Sembuh 1.663 Meninggal

Selain itu, pemerintahan Hong Kong juga akan dicabut sehingga dikontrol dan digantikan oleh Beijing.

Tidak hanya itu, penghapusan ini juga berdampak pada mata uang Hong Kong.

Dolar Hong Kong harus segera dilepas mengingat kini Hong Kong menjadi salah satu kota Tiongkok dan akan digantikan oleh Yuan Tiongkok.

Sejauh ini, uang kertas di Tiongkok memang dicetak oleh Standard Chartered Bank (Inggris) dan HSBC China.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x