Tak Usah Buru-buru, SIM Bisa Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020

- 3 Juni 2020, 08:35 WIB
Pemohon menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.
Pemohon menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya resmi memberi dispensasi perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Juni 2020.

Masa perpanjangan ini berlaku untuk SIM yang habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Hal ini dilakukan demi menghindari antrian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Solider Atas Kematian George Floyd, Sony Tunda Rilis PlayStation5

"Mulai 30 Mei 2020, di Satpas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, dispensasi perpanjangan SIM juga turut diperpanjang yang awalnya 17 Maret Sampai 29 Mei, diperpanjang hingga 29 Juni 2020," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Hedwin menerangkan, kelonggaran ini bertujuan untuk mengindahkan aturan PSBB yang berlaku di daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tambahan 2 Kasus Positif Covid-19 di Pamulang Hingga Tiongkok Hapus Nama Hong Kong

Dengan demikian, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM.

Selain itu juga untuk tetap menghindari kerumunan massa saat mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x