PKS Kritisi Kebijakan Menaker Ida Fauziyah Soal JHT Cair Usia 56 Tahun: Dana JHT Sepenuhnya Hak Pekerja

19 Februari 2022, 13:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana JHT berusia 56 tahun mendapat kritikan dari PKS /Dok. Humas Kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati ikut mengkritisi kebijakan Menaker Ida Fauziyah terkait peraturan JHT.

Kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berumur 56 tahun menuai kritik dari masyarakat.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT yang baru saja diterbitkan, dinilai Kurniasih tidak pro terhadap rakyat, khususnya bagi kaum buruh dan pekerja.

Baca Juga: Dana JHT Ditanam di SUN untuk Biayai APBN, Said Didu: Kenapa Uang Pekerja Harus Ditahan?

Di tengah situasi kesulitan ekonomi akibat pandemi, PHK dan pengangguran meningkat pesat, serta harga-harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi, Menaker Ida Fauziyah malah mengubah aturan soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja.

Sosok Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah langsung menjadi sorotan publik.

Ida Fauziyah mengatakan, siap mendengar masukan soal aturan baru JHT, yang petisi penolakannya telah ditandatangani ratusan ribu orang.

Baca Juga: 4 Tips Atur Rencana Keuangan untuk Hari Tua ala Ligwina Hananto, Tak Perlu Khawatir JHT Lagi

Namun sejak 12 Februari 2022, Menaker Ida justru membatasi kolom komentar Instagram pribadinya.

“Permenaker No. 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa pada Mei 2022 nanti, JHT tidak dapat dicairkan sepenuhnya apabila pekerja belum menginjak usia 56 tahun,“ kata Kurniasih Mufidayati dikutip SeputarTangsel.Com dari Youtube PKSTV DPR RI pada sabtu 19 februari 2022

Permenaker tentang JHT itu kemudian memperoleh respons negatif publik yang menolak dan keberatan terhadap aturan baru tersebut.

Mengingat, Permenaker No.2 Tahun 2022 telah menghilangkan hak pekerja untuk segera memperoleh uangnya sendiri pasca mengundurkan diri atau di PHK.

“Yang perlu diperhatikan iuran JHT dibayar oleh para pekerja setiap bulan, disisihkan dari gaji. Artinya JHT hak milik sepenuhnya dari pekerja. Karena iuran ini bukan dibayarkan negara. Dana JHT memang dari dana pekerja yang disisihkan tiap bulan,” kata Kurniasih.

Baca Juga: Menaker Tanggapi Gugatan Aturan Pencairan JHT ke MA: Kami Hormati, Bagian dari Dinamika Demokrasi

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa manfaat JHT seringkali dimanfaatkan pekerja untuk bertahan hidup sembari menunggu mendapat pekerjaan baru atau membuka usaha sendiri.

“Jadi sepenuhnya JHT adalah dana milik pekerja dan sepenuhnya hak pekerja,” jelasnya.

Sikap yang tidak terbuka dari Pemerintah dan Kemenaker pun, menimbulkan banyak dugaan-dugaan liar di publik.

Misalnya, kecurigaan serikat buruh bahwa dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan telah kosong. Maka dari itu, Pemerintah perlu membuat aturan bahwa JHT hanya bisa dicairkan secara penuh di usia 56 tahun. Seharusnya, hal ini bisa dijelaskan kepada publik dengan terang benderang.

“Apalagi masa pandemi, banyak pekerja yang di-PHK tanpa pesangon. Jadi JHT menjadi harapan satu-satunya sebagai penyambung hidup. Jadi kebijakan JHT ini kurang berkemanusiaan,” ungkapnya.

Fraksi PKS masih mencari tahu alasan utama perubahan ketentuan pencairan JHT. Fraksi PKS meyayangkan sekali kebijakan JHT dilakukan di masa pandemi. Komisi IX masih mengkaji solusi tentang bagaimana nasib pekerja yang di PHK dan terpaksa mengundurkan diri.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler