Dana JHT Ditanam di SUN untuk Biayai APBN, Said Didu: Kenapa Uang Pekerja Harus Ditahan?

18 Februari 2022, 12:06 WIB
Said Didu soroti sebagian besar dana JHT ditanam di SUN /Facebook/Muhammad Said Didu/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, total dana Jaminan Hari Tua (JHT) capai Rp375,5 triliun per 2021.

Menurut Direktur Utara BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo sebagian besar dana JHT tersebut dialihkan ke surat utang negara (SUN) untuk biayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski begitu Anggoro mengatakan, pihaknya memastikan dana JHT terkelola dengan baik dan dengan sangat hati-hati.

Baca Juga: Menaker Tanggapi Gugatan Aturan Pencairan JHT ke MA: Kami Hormati, Bagian dari Dinamika Demokrasi

Menanggapi hal ini, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu pun angkat suara.

Said Didu mengaitkan hal tersebut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), di mana salah satunya tertuang dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

"Terkait aturan bhw JHT baru boleh diambil stlh pekerja berumur 56 thn, yg bbrp hari lalu dibantah bhw tdk ada kaitan dg SUN, tapi faktanya memang terkait. Skrg mrk katakan investasi tsb aman," kata Said Didu, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Jumat, 18 Februari 2022.

Said Didu pun menanyakan, apabila SUN aman, mengapa uang para pekerja harus ditahan.

Baca Juga: Investasi Dana JHT Tahun 2021 Mayoritas Ditanam di Surat Utang Negara, Said Didu: Nah Makin Jelas

"Pertanyaan skrg, kalau mmg likuiditas SUN aman, kenapa uang pekerja hrs ditahan ?" ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 entang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut keterangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), peraturan tersebut telah disetujui Presiden Jokowi, Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler