SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tidak akan menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan penangkapan terhadap koruptor atau maling uang rakyat.
Firli Bahuri meminta izin tidak lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam penangkapan pelaku maling uang rakyat oleh KPK.
Hal itu Firli Bahuri sampaikan saat melakukan rapat kerja di Gedung DPR pada Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Angkat Suara Soal Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK: Insya Allah Amanah
"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ujar Firli dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Kamis, 27 Januari 2022.
Firli pun menjelaskan alasan KPK tidak akan lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan akan diganti dengan 'tangkap tangan'.
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan beberapa pendekatan sebelum pelaku maling uang rakyat dilakukan tangkap tangan.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya," terang Firli.
"Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) 8 area intervensi," sambungnya.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT Kasus Maling Uang Rakyat
Sebelumnya, KPK selalu menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku koruptor atau maling uang rakyat.
Namun saat ini istilah tersebut akan diubah menjadi tangkap tangan saja.***