Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Ketua GP Ansor Apresiasi Langkah Tegas Polri

11 Januari 2022, 09:56 WIB
Ketua GP Ansor, Luqman Hakim mengapresiasi langkah tegas dan cepat Polri dalam menangani kasus Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya /Dok. DPR/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua GP Ansor Luqman Hakim berharap pihak kepolisian memberikan kesempatan untuk Ferdinand Hutahaean mendapat bimbingan agama islam.

Pasalnya, ia mengatakan mantan politikus Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA itu merupakan seorang mualaf.

Pihaknya ingin selama proses hukum berjalan Ferdinand bisa mendapatkan bimbingan untuk memperdalam dan melaksanakan syariat Islam.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Akhirnya Ditahan, Roy Suryo: Tawaran Perawatan Saya di RSK Puri Nirmala Masih Berlaku Lho

"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf untuk mendapat bimbingan agama Islam," ujar Luqman dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Selasa, 11 Januari 2022.

Di samping itu, pihaknya juga mengapresiasi aparat kepolisian yang bertindak cepat atas kasus ujaran kebencian yang menyita perhatian publik tersebut.

Dia pun berharap, langkah tegas polisi dapat memenuhi rasa keadilan yang diinginkan masyarakat.

Sehingga dapat mencegah potensi meluasnya kegaduhan yang mengancam kedamaian masyarakat.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan, Disangka Sebar Kabar Bohong, Bikin Onar dan Langgar UU ITE

"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," kata Luqman.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga meminta masyarakat untuk sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Serta, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tanpa menghakimi Ferdinand Hutahaean hingga ada hasil putusan dari pengadilan.

Atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dicuitkan Ferdinand di laman Twitter-nya itu, Luqman meminta masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial.

Baca Juga: Ketum KNPI Apresiasi Polri yang Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka: Keadilan dan Kebenaran Mulai Tegak

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean bersama tiga kuasa hukumnya memenuhi undangan pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB pada Senin, 10 Januari 2022.

Usai menjalani pemeriksaan, pada malam harinya Ferdinand akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan Ferdinand sebagai tersangka dilakukan karena pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," ungkap Ramadhan.

Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya 10 tahun penjara," tutur Ramadhan.***

 

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler