Gatot Nurmantyo Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101: Dilarang Jokowi hingga Manipulasi Investigasi

8 Januari 2022, 11:59 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo ikut angkat suara terkait kasus dugaan korupsi Heli AW-101 /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo beberkan sejumlah keganjalan terkait kasus dugaan korupsi Helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Hal itu dilakukan Gatot Nurmantyo setelah penyidikan kasus dugaan korupsi Heli AW-101 dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Gatot Nurmantyo mengungkapkan, rencana pembelian Heli AW-101 sudah dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak sidang kabinet sekitar tahun 2016 lalu dengan alasan harganya yang terlalu mahal. Satu unit Heli AW-101 dibanderol dengan harga lebih dari Rp700 miliar.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101: Presiden Jokowi Lebih Tahu tentang Harga Ini

Menurut Gatot Nurmantyo, dalam sidang kabinet tersebut, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna memaparkan rencana pembelian helikopter VVIP untuk Presiden dan Wakil Presiden.

"Akhirnya Presiden tegaskan batal, tidak boleh lagi. Satu, harganya terlalu mahal dalam kondisi sekarang, kemudian kita masih bisa gunakan Puma," kata Gatot Nurmantyo, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Berdasarkan hasil sidang kabinet, Gatot Nurmantyo pun membuat surat kepada KASAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna agar rencana pembelian Heli AW-101 dibatalkan. Namun, hal itu justru disusul dengan keributan pada akhir 2016.

Baca Juga: Ponpes Habib Bahar Bin Smith Didatangi Danrem, Gatot Nurmantyo: Tidak Mungkin Kepolisian Minta TNI...

Akibatnya, Gatot Nurmantyo pun harus menghadap Jokowi di Istana pada awal tahun 2017 silam.

Gatot Nurmantyo menuturkan, keributan itu terjadi karena adanya kontrak yang dibuat pada 29 Juli 2016 meski rencana pembelian Heli AW-101 sudah dilarang Presiden dan Wakil Presiden.

"Tiba-tiba terjadi keributan, terjadi kontrak. Nah, kontrak itu suratnya dibuat 29 Juli 2016 dan waktu itu laporan pemberitahuan kepada Menteri Pertahanan sebagai ketua KKIP (Ketua Komite Industri Pertahanan). Dan kontrak pun sama harinya, tanggal 29 Juli juga. Kontrak Angkatan Udara kepada PT Diratama Jaya Mandiri," ungkapnya.

Menurut keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja Usai MK Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Setelah memenuhi panggilan Jokowi di Istana, Gatot Nurmantyo pun diminta membongkar kasus dugaan korupsi Heli AW-101. Ia mengaku langsung memerintah para stafnya untuk membuat surat kepada KASAU yang saat itu sudah dijabat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto agar membentuk tim investigasi internal.

Namun setelah dilakukan investigasi selama dua bulan, tidak ditemukan pelanggaran dan kerugian negara.

"Dari hasil tim investigasi, kurang lebih dua bulanan, dilaporkan kepada saya bahwa tidak ada pelanggaran, semua sesuai prosedur, dan tidak ada kerugian negara," jelasnya.

Namun karena dari awal sudah dicurigai adanya pelanggaran, Gatot akhirnya membentuk kembali investigasi yang dipimpin Puspom TNI. Menurutnya, hal ini sudah bersifat nasional.

Baca Juga: Angkat Isu PKI, Budiman Sudjatmiko Sebut Gatot Nurmantyo Gila Tak Berkesudahan

Bahkan dirinya ketika itu memutuskan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena KPK sudah membongkar dan ada tersangkanya, maka agar lebih jelas, adakan kerja sama dengan KPK. Yang namanya kerja sama itu apabila KPK mengadakan penyidikan, maka dari Puspom TNI ikut mendengarkan. Dari hasilnya itu, kita periksa juga orang-orang yang diduga, diadakan penyidikan juga oleh Puspom," paparnya.

Gatot mengatakan, dari hasil penyidikan Puspom, ditemukan empat orang tersangka yang berasal dari TNI Angkatan Udara.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, di tengah-tengah penyidikan, Heli AW-101 yang telah dibuat kontraknya tiba-tiba datang.
"Tiba-tiba pesawatnya juga datang ke sini, pesawatnya datang, dan ternyata pesawat ini sudah sekitar 200 jam terbang. Padahal, setahun itu sekitar 100 sampai 160 jam terbang, itu sudah digunakan kurang-lebih setahun lah yang katanya uji coba," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Gatot Nurmantyo, Tagar #AkuBukanPKI Trending di Twitter

Sayangnya, satu alat bukti terkait kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI masih kurang.

Kemudian, ia mengatakan ada yang lebih aneh, yakni terjadinya pemberhentian sprint pemberhentian pada 30 Agustus 2021.

Padahal menurutnya Oditur Militer (Odmil) tidak bisa menghentikan itu. Seharusnya Odmil memberikan saran kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk diaudit kembali.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut Isu PKI, Burhanuddin Muhtadi: Saya Tak Bosan Retweet Usman Hamid Kuliahi Bapak Itu

"Sebenarnya ini Pasal 101 dan Pasal 124 yang harus dilakukan oleh Odmil karena pemeriksaan kan," tuturnya.

Ia menegaskan, hal tersebut merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa dihentikan begitu saja.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler