Ketua MPR Bamsoet Persilakan KPK Usut Dana Formula E, Refly Harun: Anies Seperti Samsak Bagi Buzzer Jokowi

29 November 2021, 17:55 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo persilakan KPK usut aliran dana Formula E /Foto: bambangsoesatyo.info/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengusut aliran dana Formula E yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bamsoet menegaskan, Formula E harus tetap dilaksanakan dan disukseskan oleh semua pihak. Ia meminta agar penyelidikan oleh KPK harus dipisahkan dari event olahraga tersebut.

Meski begitu, Bamsoet tetap mengizinkan agar KPK memproses apabila ke depannya ditemukan penyelewengan aliran dana Formula E.

Baca Juga: Panitia Formula E Jakarta Akan Audiensi dengan KPK, Ferdinand Hutahaean: Harus Menolak Upaya Pertemuan Ini

Senada dengan pernyataan Bamsoet, Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta agar tindak pidana korupsi harus diproses hukum. Tetapi, proses itu jangan sampai dibuat-buat.

"Siapapun kalau melakukan tindak pidana korupsi harus diproses. Tapi kalau misalnya tidak korupsi, jangan dibuat-buat," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 29 November 2021.

Refly mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mudah dikritik karena berada di luar kekuasaan, berbeda dengan mengkritik Istana dan para aparat penegak hukum.

Dia mengungkapkan, Anies Baswedan di mata para buzzer sama seperti samsak hidup.

Baca Juga: Bamsoet Sebut Jokowi Penentu Lokasi, Guntur Romli: Ada Drama di Balap Formula E, Makin Kacau

"Anies Baswedan bagi buzzer Presiden Jokowi dan juga buzzer Istana in general, itu seperti samsak hidup saja. Kalau misalnya para buzzer itu lagi santai-santai, maka yang diledek adalah Anies Baswedan," ujarnya.

Lebih lanjut, alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menilai, proses penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dana Formula E tidak seperti biasanya.

Dia memaparkan, untuk melihat adanya tindak pidana, pertama harus ada dugaan telah terjadi tindak pidana terlebih dahulu. Hal tersebut harus bersifat spesifik.

Baca Juga: Dompleng Jokowi dalam Penentuan Lokasi Balap Formula E, Ketua DPRD DKI Jakarta: Benar-benar Ngawur dan Konyol

Setelah ada dugaan, maka baru bisa mencari mencari atau menemukan pelakunya.

Refly berpendapat, dugaan kasus korupsi dalam aliran dana Formula E terlihat seperti sedang diaudit untuk mencari-cari kesalahan.

"Kalau ini kan kesannya sedang mengaudit sebuah kegiatan untuk mencari-cari kesalahan. Ya nggak apa-apa juga kalau memang itu menjadi tujuannya," tuturnya.

Baca Juga: Bukan Anies Baswedan yang Jadi Penentu Lokasi Formula E, Jokowi Diminta Tahu Diri, PDIP dan PSI Ikut Disindir

"Tapi, KPK jangan membiarkan kasus-kasus yang memang sudah jelas. Dugaan tindak pidananya jelas, pelakunya jelas, seperti bisnis PCR," sambungnya.

Dia menuturkan, dugaan kasus korupsi dalam Formula E belum jelas, baik dugaan maupun pelakunya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler