UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Puyuono Minta Jokowi Bubarkan MK, HNW: Bisa Jerumuskan Presiden

26 November 2021, 19:35 WIB
Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Arief Puyuono yang meminta Jokowi membubarkan MK. /Twitter/@hnurwahid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Politisi Gerindra Arief Puyuono yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan Arief Puyuono kepada Jokowi itu buntut dari putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut Hidayat Nur Wahid, meminta Jokowi untuk membubarkan MK dapat berakibat menjerumuskan presiden pada impeachment (pemakzulkan).

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Nicho Silalahi: Putusan Banci yang Berpihak ke ​Kapital

Hal itu diungkapkan oleh Hidayat Nur Wahid melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Jumat, 26 November 2021.

"Minta Presiden @jokowi bubarkan MK? Bisa2 itu malah jurus yg menjerumuskan Presiden ke impeachment," tulis politisi yang akrab disapa HNW itu, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid, Jumat, 26 November 2021.

HNW mengatakan seharusnya Arief Puyuono meminta Jokowi yang merupakan bagian dari pemerintahan bersama dengan DPR untuk menaati aturan pembuatan UU.

Dia juga mengungkapkan seharusnya pemerintah dan DPR menaati dengan benar amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Farid Gaban: Konstitusi Cuma Dijadikan Dagelan

Menurut HNW, hal itu perlu dilakukan guna ada kepastian hukum, sehingga tidak ada investor yang kabur dari Indonesia seperti yang dikhawatirkan oleh Arief Puyuono.

"Mestinya minta Jokowi,Pemerintah dan DPR untuk taati aturan pembuatan UU.Juga sekarang,agar benar2 taati amar putusan MK, agar sgra ada kepastian hukum, agar investor tidak kabur," ungkapnya.

Sebelumnya, Arief Puyuono meminta Jokowi untuk membubarkan MK atas putusannya terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat.

Hal itu diungkapkan Arief Puyuono dalam sebuah video wawancara singkat yang diunggah di kanal YouTube Andre GunAwan pada Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadikan Buruh Pelayan Investasi Asing dan Membuat Nasib Buruh Kian Rentan

“Mas Jokowi harus mengambil langkah-langkah politik untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi. Itu paling bagus," ucap Arief Puyuono, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Andre GunAwan, Jumat, 26 November 2021.

Menurutnya, keputusan MK tersebut dapat membuat mimpi Jokowi menjadi tidak terealisasi untuk mendatangkan para investor.

Pasalnya, dia menilai UU Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan bagi investor masuk ke Indonesia, sehingga dapat membuka lapangan kerja.

"Putusan MK membatalkan semua mimpi Kang Mas Jokowi untuk membangun Indonesia, untuk memasukkan investor ke Indonesia," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler