Pinjol Ilegal Resmi Diberantas dan Dihentikan, Mahfud MD: yang Sudah Terlanjur Jadi Korban Jangan Membayar

20 Oktober 2021, 09:32 WIB
Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar /Foto: Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak membayar hutangnya kepada pinjaman online (pinjol) ilegal dan lapor Polisi jika diteror.

Mahfud MD mengungkapkan dalam konferensi pers yang diunggah kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Selasa, 19 Oktober 2021 bahwa aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal tidak sah.

Hal tersebut disampaikan karena melihat dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Baca Juga: Cara Kerja Penagih Pinjol, Gunakan Sistem Sebar Data Pribadi dalam Hitungan Detik, hingga Kirim Gambar Porno

"Status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati pandangan-pandangan sampai saat ini, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 20 Oktober 2021.

Kemudian mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyinggung dari sudut pandang hukum pidana.

Mahfud MD meminta bahwa tindakan yang dilakukan oleh pinjol ilegal segera ditindak karena sudah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: 32 Orang Diamankan dari Perusahaan Penagih Pinjol, Gunakan Gambar Pornografi untuk Menakut-nakuti Korban

"Kemudian dari sudut hukum Pidana ini banyak yang hari ini dirumuskan. Pertama, hal yang sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut akses-akses ikutan dari tindakan pinjaman itu, didorong untuk ditingkatkan langkah-langkah tindakan hukumnya," ucap Mahfud MD.

"Akses dari pinjaman itu yang tidak langsung terkait dengan pinjaman itu, misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya hutang kalau tidak bayar, itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," sambung Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan pasal yang dilanggar oleh aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal.

Baca Juga: Polisi Grebek Kantor Debt Collector Meresahkan, 13 Aplikasi Pinjol Diamankan

"Kemudian kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya," kata Mahfud MD.

"Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, Undang Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," sambung Mahfud MD.

Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar utangnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Apresiasi Kapolri Berantas Pinjol Ilegal: Lebih Bahaya dari Rentenir

Bahkan, jika diteror oleh pihak pinjol ilegal, masyarakat diminta melapor ke kepolisian terdekat untuk meminta perlindungan.

"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ucap Mahfud MD.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler