Profil Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang Dijemput Paksa KPK Usai Ngaku Isoman Padahal Negatif Covid-19

24 September 2021, 22:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang dijemput paksa oleh KPK, Jumat 24 September 2021 malam. /Foto: Instagram @azissyamsuddin_update /

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 24 September 2021 malam.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat pagi. Namun, ia mangkir dan malah mengirim surat menyatakan dirinya tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Azis dalam suratnya juga meminta penangguhan pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Ngaku Isoman Diswab Ternyata Negatif Covid-19, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK

KPK kemudian melacak keberadaan politisi Partai Golkar tersebut. Setelah diketahui keberadaannya, tim medis KPK kemudian melakukan tes swab antigen.

Begitu diketahui hasilnya negatif, Tim Penyidik KPK langsung menjemput paksa Azis Syamsuddin dan membawanya ke Gedung KPK malam ini juga.

Meski belum resmi dinyatakan sebagai tersangka, Azis disebut-sebut dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Belum Ditetapkan Tersangka

Nama Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Azis Syamsuddin disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang sedang diproses oleh KPK di Lampung Tengah yakni perkara DAK.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp11 miliar lebih dan 36 ribu dollar Amerika Serikat dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu Dolar Amerika Serikat.

Sebelum menjadi wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tercatat menjadi anggota DPR pada tahun 2009-2014.

Baca Juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Natalius Pigai: Mesti Didukung

Saat itu, Azis terpilih melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Dia ditempatkan di komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Akhirnya Azis diangkat menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Berikut adalah profil dari Azis Syamsuddin:

Nama Lengkap : Dr. H. Aziz Syamsuddin SE., SH., MH., MAF
Agama : Islam
Tempat Lahir : Jakarta
Tanggal Lahir : 31 Juli 1970.

Riwayat Pendidikan

1. Manajemen Perusahaan, Universitas Krisna Dwipayana (1993)
2. Hukum, Universitas Trisakti (1993)
3. Master of Applied Finance, University of Western Sydney, Australia (1998)
4. S2 Hukum, Universitas Padjadjaran (2003)
5. S3 Hukum Pidana Internasional, Universitas Padjadjaran (2007)
6. SDN Jember Lor III (1977 - 1983)
7. SMPN III Jember (1983 - 1986)
8. SMAN Padang (1986 - 1989)

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap? Gus Umar: Akhirnya Ketemu Setnov di Penjara, Konco Lawas

Riwayat Pekerjaan

1. Officer Development Program VII PT.Panin Bank 1994-1995
2. Konsultan PT.AIA 1992-1993
3. Advokat dan Pengacara Gani Djemat dan Partners 1994
4. Dosen Luar Biasa Universitas Trisakti
5. Ketua BANGGAR DPR RI Periode 2014-2019
6. Ketua Komisi 3 DPR RI Periode 2014-2019
7. Pendiri Syam and Syam Law Office
8. Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan

Riwayat Organisasi

1. Bendahara Umum PB PABBSI (2008 - 2019)
2. Ketua Umum KNPI (2008 - 2011)
3.Ketua Bidang Hukum dan Advokat Bappilu DPP PartainGolkar
4. Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung
5. Ketua Bakumham dan Otda DPP Partai Golkar
6. Ketua PPK Kosgoro 1957
7. Wakil Sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar. ***

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler