Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Belum Ditetapkan Tersangka

24 September 2021, 14:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan KPK dan meminta penundaan pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021 dengan alasan tengah isolasi mandiri. /Foto: Dok. DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sampai pukul 13.08 WIB, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin tak tampak batang hidungnya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin diunddang pada Jumat 24 September 2021 hari ini ke KPK, untuk menghadiri pemeriksaan dalam kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Azis Syamsuddin dipastikan mangkir dari panggilan itu dan justru mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 4 Oktober 2021.

Baca Juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Natalius Pigai: Mesti Didukung

Permohonan itu diajukan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB," kata Azis Syamsuddin melalui surat tertulis, dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat.

Melalui surat permohonan tersebut, Azis juga menyampaikan alasan penundaan karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri karena sempat terjangkit virus corona.

"Hal ini saya lakukan demi mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang positif Corona Virus Dan juga mencegah penyebaran mata rantai corona virus," ungkapnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap? Gus Umar: Akhirnya Ketemu Setnov di Penjara, Konco Lawas

Berdasarkan Pantauan Tim Pikiran-Rakyat.com hingga pukul 13.08 WIB, Azis Syamsuddin belum tiba di KPK. Sejumlah awak media juga tengah menunggu kehadirannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK kata Ali pada saatnya nanti akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara tersebut.

Termasuk pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ucapnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap? KPK Periksa Jumat 24 September 2021 Besok

Saat ini kata Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik," ujarnya.

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Dikutip SeputarTangsel.Com Antara, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Azis Syamsuudin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK Stepanus Robin

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul: "Azis Syamsuddin Minta Pemeriksaannya Ditunda dengan Dalih Isoman Covid-19, Surati Firli Bahuri"

Sejumlah uang tersebut diberikan untuk mengurus sebuah kasus di Lampung Tengah.

Informasi ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021 lalu.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," katanya.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler