Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair? Cek Keterangan Kemnaker di Sini

18 Juli 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi - BSU Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. /PIXABAY/Ahsanjaya.

SEPUTARTANGSEL.COM - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan?

Jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan memang masih dipertanyakan hingga hari ini.

Pasalnya, pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diprediksi sudah dapat dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2021 belum kunjung disalurkan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker Hanya Akan Cair untuk 6 Golongan Ini

Menurut keterangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), pihaknya masih harus menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait jadwal pencairan BSU ini.

Selain itu, Kemnaker juga harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait proses pencairan.

Untuk diketahui, program BSU 2021 ini merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021, Cara Cairkan Bantuan Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Apabila cair, bantuan tersebut akan diberikan kepada para pekerja yang belum menerima BSU pada termin 2 tahun 2020 lalu.

Namun, besarannya diketahui mengalami penurunan dari semula Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.

Untuk mendapat BSU Rp1,2 juta dari Kemnaker, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;

6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Ini Keterangan Kemenaker dan Cek Penerima

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ikuti langkah berikut ini.

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Cek Jadwal dan Daftar Penerima di Sini

Jika Anda merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas dan memastikan status kepesertaan Anda pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa langsung cek daftar penerima bantuan melalui link berikut ini.

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Setelah Anda menyelesaikan semua tahapan di atas, maka akan muncul pemberitahuan status penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

Jika terjadi masalah, silahkan lapor kepada manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau lapor melalui bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler