SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali mendistribusikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3.
Karenanya, banyak masyarakat yang menanti-nanti jadwal pencairan BPUM atau BLT UMKM ini.
Namun, Anda tak perlu khawatir. Pasalnya, BPUM Tahap 3 akan segera disalurkan kepada 3 juta para pelaku UMKM seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Masing-masing penerima nantinya akan mendapatkan dana bantuan Rp1,2 juta dan dapat dicairkan melalui dua bank milik BUMN, yaitu BRI dan BNI.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurutnya, penyaluran BLT UMKM dapat dilakukan mulai Juli hingga September 2021.
"Ini bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti," kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, BPUM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan BPUM Tahap 1 pada pra lebaran 2021 lalu.
Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha;
7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Apabila Anda merasa sudah memenuhi persyaratan yang ada dan ingin melihat daftar penerima BLT UMKM 2021, silahkan kunjungi dua link di bawah ini.
Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id;
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;
4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Melalui Link banpresbpum Milik Bank BNI
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.***