SEPUTARTANGSEL.COM - Jadwal pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Tahap 3 kini masih jadi pertanyaan.
Banyak masyarakat yang menanti-nanti pencairan BPUM atau BLT UMKM ini.
Namun, Anda tak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk program BPUM atau BLT UMKM 2021 Tahap 3.
Rencananya, dana tersebut segera dicairkan pada semester kedua tahun 2021 ini kepada 3 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat dana bantuan Rp1,2 juta.
Mekanisme pencairan akan dilakukan melalui Bank BRI dan BNI.
Untuk diketahui, BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan BPUM Tahap 1 kepada 9,8 juta pelaku UMKM.
Untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM, Anda terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Selain itu, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.***