Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi di Jabodetabek Meski PPKM Darurat, Menhub Akan Perketat Syarat Perjalanan

8 Juli 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat /Foto : Twitter/@TMCPoldaMetro/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memerintahkan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi selama masa PPKM Darurat.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi seperti di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pengetatan tersebut juga dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksaaan PPKM Darurat yang sudah berlangsung selama lima hari.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp600 Ribu Kemensos Kapan Cair? Simak Jadwal dan Daftar Penerima Bansos di Sini

Menurut Menhub Budi, di hari ke lima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek masih relatif tinggi.

“Mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenhub, Kamis, 8 Juli 2021.

Menhub Budi juga menuturkan bahwa, penurunan pergerakan masyarakat pun diharapkan dapat membantu menekan angka kasus harian Covid-19.

Baca Juga: Politikus PAN Minta Pejabat Disediakan RS Covid-19 Khusus, Para Dokter dan Mardani Ali Sera Bilang Begini

“Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen,” tuturnya.

“Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” tambahnya.

Menhub Budi menjelaskan, di masa PPKM Darurat yaitu di tanggal 5 dan 6 Juli 2021 kemarin, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 hingga 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Hanya untuk Golongan Ini!

Dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.

Pada moda transportasi darat, pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari.

Dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.

Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Rp1,2 Juta Segera Dicairkan Kemenkop UKM, Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Link Ini

Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35.000 penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.

Lalu dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 Gerbang Tol Utama yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek turun 28 persen atau sekitar 87.000 kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120.000 kendaraan per hari.

Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99.000 kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117.000 kendaraan per hari.

Baca Juga: Netizen Heboh Kabar Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie, Endingnya Udah Ketebak

Selain itu, Menhub juga menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan.

Seperti memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler