7 Wilayah di Banten Terapkan PPKM Darurat, Ini 14 Aturannya: Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang

3 Juli 2021, 11:51 WIB
Masjid Agung Banten di Kota Serang. (Arsip 23 Agustus 2020). 7 Kota/Kabupaten di Banten menerapkan PPKM Darurat. /Foto: Seputar Tangsel/Lena Nurita/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai diberlakukan hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan tujuh kabupaten dan kota di provinsi Banten juga menerapkan PPKM Darurat.

Berdasarkan instruksi Gubernur Banten nomor 15 tahun 2021, tujuh kabupaten/kota tersebut yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Mau ke Mana? Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Saat PPKM Darurat Jawa-Bali

Ketujuh wilayah tersebut harus menjalankan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat ini diberlakukan, mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Dikutip SeputarTangsel.com, berikut rangkuman poin-poin aturan baru yang diberlakukan pada tujuh kabupaten/kota di Banten, sesuai dengan instruksi Gubernur nomor 15 tahun 2021:

1. Sektor non esensial, pelaksanaan kegiatan diberlakukan 100 persen dari rumah atau work from home (WFH).

2. Sektor esensial dan kritikal, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial maksimal pekerja 50 persen dapat melakukan work from office (WFO).

Sedangkan sektor kritikal 100 persen pekerja dapat melakukan WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan 3 Juli, Sanksi Berat Bagi Yang Melanggar

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, seluruhnya baik kegiatan belajar mengajar ataupun pelatihan dilakukan secara online.

4. Pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan warung makan tidak menerima makan di tempat, hanya melayani pembelian secara online dan take away.

6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

7. Tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang digunakan untuk beribadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Yaqut Cholil Qoumas Revisi Aturan Penyelenggaraan Idul Adha 1442 H

9. Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramain ditutup sementara.

10. Transportasi umum maksimal kapasitas 70 persen, dengan prokes yang ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan prokes yang lebih ketat, serta tidak menyediakan makan di tempat.

12. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin 1 dosis), hasil tes PCR H-2 (untuk penumpang pesawat), hasil tes rapid antigen H-1 (untuk pengguna angkutan bis dan kereta api).

13. Wajib memakai masker untuk kegiatan di luar rumah dan tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler