Mau ke Mana? Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Saat PPKM Darurat Jawa-Bali

2 Juli 2021, 23:52 WIB
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, beserta Personel Satlantas Polres Tangsel melaksanakan pembatasan mobilitas pengguna jalan di sekitar ITC BSD, Jumat 2 Juli 2021. /Foto: Dok. Satlantas Polres Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai pukul 00.00 Sabtu 3 Juli 2021, Presiden Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Salah satu implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali adalah membatasi mobilitas masyarakat.

Pelaksanaan di lapangan, dijalankan oleh aparat kepolisian dan instansi terkait dengan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan 3 Juli, Sanksi Berat Bagi Yang Melanggar

PPKM Darurat Jawa-Bali akan berlangsung 20 Juli 2021. Selama masa penerapan aturan tersebut, Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah hukum yang dinaunginya.

Kali ini, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek). Pembatasan diberlakukan dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

35 titik itu meliputi 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, serta 14 kawasan dan  jalan yang dilakukan pengendalian mobilitas.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Yaqut Cholil Qoumas Revisi Aturan Penyelenggaraan Idul Adha 1442 H

"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021.

Berikut ini daftar 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jabodetabek:

Jakarta

1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Arpon Kemayoran (Jakpus)
4. Kawasan Sabang (Jakpus) \
5. Kawasan Cikini Raya (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Jalan Pemancing Srengseng (Jakbar)
10. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Tito Karnavian: Jangan Panik

Kota Tangerang

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Depok

16. Jalan M Yasin (Depan STIE MBI)
17. Jalan M Yasin (Depan McDonal's)

Bekasi Kota dan Kabupaten

18. Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota
19. Jalan Sumarecon Bekasi
20. Jalan Cikarang Baru
21. Jalan Cikarang Selatan

Baca Juga: 3 Alasan Gus Nadir Sebut Waketum MUI Anwar Abbas Keliru Soal Penutupan Masjid pada PPKM Darurat

Pengendalian Mobilitas (14 titik)

1. Jl Cassa (Jakpus)
2. Jl Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jl Jenderal Urip/Jatinegara Timur (Jaktim)
4. Jl Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jl Raya Bogor Pusdikes (Jaktim)
6. Jl Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jl Cipete Raya (Jaksel)
8. Jl Cikajang (Jaksel)
9. Jl Gunawarman (Jaksel)
10. Sunter (Jakut)
11. PIK II (Jakut)
12. Jl Mangga Besar (Jakbar)
13. Taman Sehat, GOr Wibawa Mukti (Cikarang)
14. Distrik I Meikarta (Cikarang)

Dasar hukum penyekatan 35 titik tersebut yaitu Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22/2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021; Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020; dan Pergub 3/2021.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler