Presiden Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Tempat Ibadah hingga Mall Ditutup

- 1 Juli 2021, 15:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 /Tangkapan layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal itu diumumkan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021 siang ini.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tegas Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Luhut Diminta Jelaskan Detail

Penerapan PPKM Mikro di Jawa dan Bali ini bertujuan untuk menekan jumlah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, klenteng, serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah akan ditutup sementara.

Kemudian, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, mall, dan area publik juga akan ditutup selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Alissa Wahid: Masalahnya, Strategi Dijalankan Setengah-setengah

Kegiatan seperti seni dan budaya, olahraga, sosial dan kebudayaan, serta kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang dilakukan.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x