Catat, Mulai Hari Ini Pemerintah Terapkan Perpanjangan PPKM Mikro di 34 Provinsi

15 Juni 2021, 11:44 WIB
Pemerintah terapkan perpanjangan PPKM Mikro berdasarkan perkembangan lonjakan Covid-19 dua pekan terakhir / Pixabay/ Alexas Fotos/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Mulai hari ini, Selasa 15 Juni 2021 Pemerintah terapan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 28 Juni 2021.

PPKM Mikro berlaku di 34 provinsi dan merupakan tahap kesepuluh.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang sekaligus juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menginformasikan perpanjangan PPKM Mikro di 34 provinsi kemarin, Senin 14 Juni 2021 saat jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Markis Kido Meninggal Dunia, Ucapan Belasungkawa Mengalir dari Pebulutangkis Dunia

“Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 Juni ini, untuk daerah zona merah, work from home 75 persen. Jadi (wrok from office/WFO) kantornya 25 persen dan (jam kerja karyawan) harus digilir,” ujar Airlangga Hartarto.

Untuk perkantoran yang berada di zona oranye, pemerintah mengizinkan perbandingan WFP dan EFH menjadi masing-masing 50 persen.

Tidak hanya jam kerja kantor yang diatur secara ketat. Sekolah yang berada di zona merah juga seluruhnya masih wajib menggelar pembelajaran jarak jauh alias daring. Bagi sekolah yang berada di zona kuning dan oranye harus mengikuti aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Sri Mulyani ke Pasar Santa, Jawab Soal Pajak Sembako Langsung ke Pedagang

Pelaksanaan ibadah pada wilayah dengan zona merah juga mendapat pembatasan. Masyarakat diminta melakukan aktivitasnya di rumah masing-masing.

“Sehingga beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” ujar Airlangga menjelaskan.

Khusus di daerah-daerah yang dikategorikan zona merah Covid-19 seperti Kudus dan Bangkalan akan ada aturan khusus yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Soroti Putusan Jaksa Potong 6 Tahun Masa Hukuman Pinangki, Guntur Romli: Ini Cederai Keadilan Publik

“Pemerintah juga mendorong bahwa di daerah zona merah seperti Kudus, Bangkalan, menugaskan Komandan Kodim (Dandim) dan Kapolres meng-lead PPKM MIkro untuk dilakukan penebalan. Artinya, penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” ujar Menko Airlangga.

PPKM Mikro untuk beberapa sektor lain, tetap mengacu kepada Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM MIkro. Di antaranya, kegiatan di fasilitas umum dibatasi 50 persen dan untuk seni, sosial, dan budaya dibatasi pula sampai 25 persen. Semuanya dilaksanakan dengan protokol kesehatan lebih ketat lagi. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler