Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tetapkan Dirut PT ABAM Sebagai Tersangka

15 Juni 2021, 07:41 WIB
Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. /Foto: Tangkap layar video akun Twitter @KPK_RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Rudy disangka telibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam video konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 14 Juni 202.

Baca Juga: KPK Segel Rumah Anies Baswedan Karena Terlibat Kasus Dugaan Korupsi DP 0 Rupiah, Begini Faktanya

Dikutip SeputarTangsel.Com dari video akun Twitter @KPK_RI, Rudy ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarnya surat perintah penyidikan pada 28 Mei 2019.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Rudy Hartono Iskandar," ungkap Lili Pintauli Siregar.

Dalam konferensi pers tersebut, Lili menyebutkan, penyidik KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Rudy pada hari Senin, akan tetapi Rudy berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Ketua KPK Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, Febri Diansyah Cuitkan Sindiran?

"Tim Penyidik telah memanggil secara patut terhadap tersangka RHI dan yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata dia.

Lili meminta, Rudy dapat kooperatif memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk selanjutnya.

"KPK menghimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang," kata dia.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Pemprov DKI di Munjul, KPK Lakukan Penahanan pada Wadir PT Adonara

Sebelumnya, dalam kasus pengadaan tanah di Munjul ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah di Munjul dilakukan secara melawan hukum, dengan tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca Juga: Banyak ASN Korupsi, Penyuluh Agama Islam Non PNS Ini Justru Hibahkan Tanah Setengah Miliar Rupiah Lebih

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," Sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler