Alhamdulillah, Bulan Ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Syarat dan Daftar di Sini

8 Juni 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rencana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta akan kembali dicairkan oleh pemerintah pada bulan Juni 2021.
 
Program bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk membantu karyawan yang terkena dampak Covid-19 yang belum pernah mendapatkan bantuan pada periode sebelumnya. 
 
Pemerintah menyebutkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat segera dilaksanakan apabila Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran yang diajukan. 
Baca Juga: Banyak ASN Korupsi, Penyuluh Agama Islam Non PNS Ini Justru Hibahkan Tanah Setengah Miliar Rupiah Lebih
 
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak Ketenagakerjaan dapat segera mentransfer BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan. 
 
Koordinasi tersebut berupa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenkeu, dan KPPN.
 
Selain itu, Bank penyalur yang masuk ke dalam Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BCA, dan bank lain, ditunjuk sebagai lembaga penyalur BSU BPJS Ketenagakerjaan. 
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah PPDB Online Jakarta Calon Peserta Kesulitan Akses, Panitia Perpanjang Waktu
 
Apabila semua pihak bersedia dan menyetujui, maka selambat-lambatnya BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan antara bulan Juni ataupun Juli 2021.
 
Namun, persyaratan untuk mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah apakah nama karyawan telah terdaftar sebagai penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. 
 
Untuk mengeceknya, karyawan dapat mengakses melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Rakyat Ragukan Pemerintah Soal Keamanan Dana Haji, Adhie Massardi: Bansos Hak Orang Miskin Aja diembat
 
Sementara, karyawan perlu memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan cara mengunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.
 
Selain itu, syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan dengan status kewarganegaraan Indonesia dan memiliki gaji atau upah dibawah Rp5 juta. 
 
Jika karyawan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat langsung mengecek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini: 
- Akses link kemnaker.go.id
- Klik Daftar di pojok kanan atas
- Jika anda belum mempunyai akun, klik Daftar Sekarang 
- Isi data diri Anda, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, selanjutnya klik
Daftar Sekarang
Baca Juga: BST Kemensos Rp300 Ribu Cair Bulan Juni 2021? Simak Cara Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
 
Kemudian, sistem akan segera mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar secara otomatis. 
 
Apabila telah menerima kode OT maka segera lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk. 
 
Selanjutnya, isi formulir secara lengkap. 
Setelah menyelesaikan pengisian formulir, nanti pada layar dashboard akan tertera pemberitahuan apakah Anda masuk ke dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak. 
Baca Juga: POPULER HARI INI: Husin Shihab Minta Polisi Tangkap Haikal Hassan Hingga Hukuman Hina Presiden dan DPR
 
Pastikan rekening Anda aktif sehingga tidak mengalami kegagalan dalam menstransfer BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ke dalam rekening.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler