BLT UMKM Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021, Cek Daftar Penerima Melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

4 Juni 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Foto: Pixabay /EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan unggulan dari pemerintah dalam upaya untuk membantu para pelaku usaha mikro akibat pandemi kini manfaatnya bisa kembali dirasakan. 

Pasalnya, bantuan tersebut berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang akan diperpanjang hingga 28 Juni mendatang. 
 
Bagi para pelaku usaha mikro yang pada tahun lalu telah menerima bantuan BLT UMKM dari pemerintah tidak perlu lagi mendaftar lantaran data calon penerima BLT UMKM 2021 telah tercatat Dinas Koperasi dan UKM. 
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Keterlibatan Anies Baswedan dalam Kasus Korupsi Rumah DP 0 Persen di Jakarta, Ini Faktanya
 
Adapun jika tahun 2021 belum berkesempatan untuk menerima dana sebesar Rp2,4 juta, maka di tahun ini hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta saja. 
 
Jika pelaku usaha mikro belum melakukan pendaftaran, maka harus segera mengajukan secara offline dengan cara mendatangi langsung kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa mencairkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tersebut. 
 
Pendaftaran secara offline juga harus disertai dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
Baca Juga: 4 Sebab Gagal Cairkan Dana Bantuan BLT UMKM Rp3,6 Juta, Berikut Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
 
Selain itu, pengusaha mikro pun harus memperhatikkan berbagai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut. 
 
Berikut syarat untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta:
a. Pelaku Usaha Mikro harus berkewarganegaraaan WNI
b. Memiliki KTP Elektronik (E-KTP) 
c. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau SKU.
d. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut Syarat dan Cek Data di cekbansos.kemensos.go.id
 
Dalam menyalurkan BLT UMKM, pemerintah bekerja sama dengan dua lembaga penyalur yakni bank BRI dan bank BNI. 
 
Masyarakat dapat langsung segera mengecek apakah namanya telah terdaftar atau tidaknya di laman  eform.bri.co.id dan banpres.bpum.id.
 
Berikut langkah cek penerima BLT UMKM di Bank BRI:
1. Buka laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. kemudian, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak pada layar. 
Baca Juga: Timnas Indonesia Berhasil Imbangi Thailand dan Raih Poin Perdana
 
Selain itu, pengecekan data penerima BLT UMKM melalui Bank BNI, yaitu:
1. Buka laman  https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Klik "Cari".
4. Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana BLT UMKM. 
 
Selanjutnya, masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor BRI terdekat apabila dinyatakan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum dengan membawa berkas dokumen KTP, KK, dan SKU atau NIB agar langsung mencairkan bantuan Rp1,2 juta. 
Baca Juga: Tiga Langkah Antisipatif Lindungi Data Pribadi Hindarkan dari Kejahatan Siber
 
Sementara itu, juga dapat mendatangi kantor BNI setelah dinyatakan terdaftar di laman https://banpresbpum.id/ dengan membawa dokumen berupa KTP, KK dan NIK atau SKU.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler