Jelang Pelarangan Mudik Oleh Pemerintah, PT KAI Catat 11.000 Penumpang Telah Tinggalkan Jakarta

3 Mei 2021, 23:05 WIB
IIustrasi mudik dengan kereta api. Sebelum pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, PT KAI mencatat ribuan penumpang telah meninggalkan Jakarta /Foto: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan adanya sekitar 11.000 penumpang yang akan meninggalkan Jakarta dengan 37 perjalanan kereta api.

Keberangkatan belasan ribu penumpang itu menjelang berlakunya larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kepala Humas Daerah Operasi (Daop) KAI I Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan bahwa dari 10.500 tempat duduk yang telah disiapkan, sebanyak 7.000 orang telah memesan dan akan diberangkatkan dari Stasiun Senen.

Baca Juga: Rocky Gerung Minta Pemerintah Tangkap Menkeu Sri Mulyani karena Sebabkan Kerumunan di Pasar Tanah Abang

"20 kereta yang berangkat dengan tempat duduk sekitar 10.500. Dari jumlah angka TD tersebut 7.000 di mana telah dipesan," kata Eva.

Sementara itu, untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, KAI telah menyiapkan tempat duduk sejumlah 5.600, dan 4.000 telah dipesan oleh penumpang, dengan 17 perjalanan kereta api.

"Sementara dari Stasiun Gambir terdapat 17 kereta yang berangkat dengan dengan lokasi duduk sebanyak 5.600 dan sekitar 4.000 di mana telah dipesan," lanjut Eva.

Baca Juga: Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Menko PMK: Tak Bisa Ditoleransi, Manajemen Limbah Medis Harus Ketat

Seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ NEWS pada Senin, 3 Mei 2021, pihak PT KAI telah memberlakukan protokol kesehatan secara ketat di setiap stasiun.

Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan, PT KAI harus memastikan para penumpangnya memiliki surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan konfirmasi negatif dalam waktu 1x24 jam guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Pemeriksaan hasil tes tersebut berupa tes swab PCR, antigen, maupun GeNose.

Baca Juga: Digemari Penonton, Perusahaan Disney Coba Hidupkan Baby Groot

"Pada masa pengetatan, untuk perjalanan sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 seluruh calon pengguna wajib memiliki surat keterangan pemeriksaan Covid 19 hasil negatif dengan masa berlaku 1x24 jam," tambah Eva dalam pernyataannya.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pemerintah telah meresmikan atas aturan pelarangan mudik selama 6 Mei 2021 hingga 17 mei mendatang.

Adapun kebijakan pelarangan mudik tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler