SEPUTARTANGSEL.COM - Soal larangan mudik 2021, Pemerintah tekankan untuk masyarakat agar mengurungkan niat untuk pulang kampung.
Sesuai dengan surat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 dikeluarkan, Kamis 22 April 2021.
Adendum surat edaran ini mengatur persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 sampai 24 Mei 2021).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Istiono memastikan jajarannya telah menjaga hampir seluruh jalur di Jawa Timur.
Jadi bisa dipastikan pemudik tidak akan bisa lolos mudik ke kampung halaman di Jatim.
Pasalnya jalur-jalur tikus di Jawa Timur sudah dijaga ketat oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Reshuffle Besar-besaran Tidak Terbukti, Ketua DPR: Saatnya Para Menteri Fokus Bekerja