Jelang Hari Buruh, KSPI Prediksi Buruh Dari 24 Provinsi Turun ke Jalan

28 April 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi /Sumber: Freepik /

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day akan diikuti buruh-buruh dari 3000 perusahaan di 200 kabupaten/kota dan 24 provinsi.

Mereka akan turun ke jalan untuk menuntut haknya.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dia menyebutkan dua tuntutan yang diusung para buruh tahun ini. Yaitu mengenai pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan perbaikan upah.

Baca Juga: Sehari Menjabat Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Dapat Kritik Pedas dari Rahayu Saraswati

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Transparan Terkait Penjualan Jalan Tol

“Ada dua isu utama yang akan kami usung dalam May Day tahun ini. Isu pertama adalah batalkan UU Cipta Kerja. Sedangkan kedua adalah berlakukan upah minimum sektoral Kabupaten / Kota tahun 2021.”

Sebagaimana diketahui, saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.

“Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial,” kata Said Iqbal.

Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan sehingga bisa saja seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

Baca Juga: Kritik Politisi Bela Munarman, Muannas Alaidid Tegur, Jangan Dibelokkan Ada Fakta Hukum Baiat ISIS

Baca Juga: Kepala BIN Papua Gugur, Partai Golkar: Operasi Penanganan di Papua Tidak Efektif

Begitu pun dengan buruh kontrak. Saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota “dapat” ditetapkan.

Kata dapat di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan.

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Bela Munarman, Fahri Hamzah Ingatkan di Negara Ini Ada Tradisi Melawan Negara yang Melampaui Batas

Baca Juga: Jenis Kelamin Transgender Tidak Ada di Kolom KTP-el

Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP. Dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.

Menurut Said Iqbal, pihaknya sudah bertemu dang berkoordinasi dengan Gerakan mahasiswa seperti BEM SI, KAMMI, dan beberapa BEM di kampus besar terkait dengan aksi May Day. Saat May Day nanti, mahasiswa dan buruh akan bersatu dan turun jalan bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap omibus law.

“Karena masalah omnibus law bukan hanya masalah kami yang saat ini sedang bekerja. Tetapi juga generasi muda yang nanti akan memasuki pasar kerja,” tegasnya.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler