SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus dua kapal asing pencuri ikan asal Vietnam di wilayah Laut Natuna Utara.
Penangkapan dua kapal asing pencuri ikan tersebut sebagai tindakan komitmen serta tidak berkompromi KKP dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan.
Baca Juga: Seakan Berupaya Caplok, Aktivitas Militer China Meningkat di Dekat Taiwan
Baca Juga: PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Cakupan Diperluas 5 Provinsi
Selain itu, sebanyak 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek kerusakan yang besar.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Tegaskan Indonesia Harusnya Bersyukur Dengan Keberagaman Yang Dimiliki
Baca Juga: Efek Embargo Vaksin, Menteri Kesehatan Terpaksa Prioritaskan Lansia dan Guru
“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” jelasnya.
Penangkapan 2 kapal ikan asing illegal berbendera Vietnam ini semakin menambah daftar kapal pencurian ikan yang berhasil diringkus dan ditenggelamkan KKP.
Dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, 100 hari kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berhasil mengamankan sebanyak 67 kapal ikan.
Baca Juga: Jaringan Terorisme Menyasar Generasi Milenial, Polri Siapkan Antisipasi
Baca Juga: Paus Fransiskus Berharap Pembatasan Ketat Selama Pandemi Segera Dicabut
Terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal asal Vietnam serta 60 kapal asal Indonesia yang melanggar ketentuan.***